Pengadaan Barang Dan Jasa
Pengadaan Barang / Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang / Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang diatur dalam peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018. Berdasarkan Perpres 16 – 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa,Pemerintah menetapkan tujuan penyelenggaraan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pada Pasal 4 adalah sebagai berikut: Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia atau ( value for money ) Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri Meningkatkan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah Meningkatkan peran pelaku usaha nasional Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif...