Pengadaan Barang Dan Jasa
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/ Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang diatur dalam peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018.
Berdasarkan Perpres 16 – 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa,Pemerintah menetapkan tujuan penyelenggaraan pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pada Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia atau (value for money)
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
- Meningkatkan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
- Mendorong pemerataan ekonomi
- Mendorong pengadaan berkelanjutan
- Persiapan pemilihan penyedia.
- Perencanaan pemilihan penyedia.
- Melakukan pemilihan penyedia.
- Pelaksanaan kontrak pengadaan.
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan.
- Penyerahan hasil pengadaan.
Prinsip dalam pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel. Oleh karena itu, prinsip dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak (penyedia dan pengguna), dan apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud akan berhadapan dengan penegak hukum.
Source :
https://sintaposmaria.blog/2018/07/31/tujuan-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
https://pa-sintang.go.id/?sintang=detail&berita=3309&prosedur-pengadaan-barang-dan-jasa
https://bppk.kemenkeu.go.id/
Komentar
Posting Komentar